Tanggal

Senin, 19 April 2021

Konsep Cyberlaw

A. Pengertian Cyberlaw 
    Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw
itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
    1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata
        yang memiliki nilai dan kepentingan
    2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
        pengaruh dalam dunia nyata
    Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet.
    Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan

memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya.
 
B. Ruang Lingkup Cyberlaw
    Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup cyberlaw diantaranya :
    1. Hak Cipta (Copy Right)
    2. Hak Merk (Trade Mark)
    3. Pencemaran nama baik (Defamation)
    4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
    5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
    6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
    7. Kenyamanan individu (Privacy)
    8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
    9. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
    10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
    11. Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
    12. Pornografi
    13. Pencurian melalui internet
    14. Perlindungan konsumen
    15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment,
          e-education, dll.
 
C. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
    Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari
54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan 
dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
 
D. Celah Hukum Cybercrime
    Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang dibentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
    1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi dimasa yang
        akan datang
    2. Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa
    3. Pada saat undang-undang diundangkan lansung “konservatif”
    Menurut suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam
UUITE, diantaranya :
    1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
    2. Pasal perjudian di internet (gambling online)
    3. Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet
    4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
    5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
    6. Profokasi melalui internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar