A. Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,
keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau
lunak, sabotase dan pemerasan.
B. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang
terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang
cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang
terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang
cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
C. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai
dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer
atau sarana penunjangnya
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai
dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer
atau sarana penunjangnya
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage and Extortion
6. Offense against Intellectual Property
7. Infringements of Privacy
D. Contoh Cybercrime
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Pelanggaran Piracy
4. Fraud
5. Gambling
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
7. Data Forgery
Tidak ada komentar:
Posting Komentar