Tanggal

Minggu, 25 April 2021

Konsep Etika Berinternet Sehat

A. Perkembangan Dunia Internet
    Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah
menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan
komputer di seluruh dunia.
    Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika
Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) pada tahun 1973.
Pada saat itu DARPA membangun Interconection Networking sebagai sarana untuk
menghubungkan beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net, dll.
    Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet yang telah
menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Pada perkembangannya titik yang
dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan 
TCP dan IP.
    Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan
aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper.
    Dari segi penggunaan internetpun mengalami perkembangan mulai dari aplikasi
sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP.
 
B. Pentingnya Etika di Dunia Maya
    Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatnya aturan-aturan atau
etika beraktivitas didalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam
dunia maya :
    a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan
        adat istiadat yang berbeda
    b. Pengguna internet merupakan orang yang hidupdalam anonymous, yang
        mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
    c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis /
        tidak etis
    d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang
        memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk
        agar memahami budaya internet.
 
C. Contoh Etika Berinternet
    Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet
yang ditetapkan oleh IETF (The Internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah
komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator,
penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
    Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF : Netiket One to One
Communication adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah
dialog. Contoh komunikasi via email. Hal-hal yang dilarang :
    a. Jangan terlalu banyak mengutip
    b. Perlakukan email secara pribadi
    c. Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital
    d. Jangan membicarakan orang lain
    e. Jangan menggunakan CC (carbon copy)
    f. Jangan gunakan format HTML
    g. Jawablah secara masuk akal
 
 
D. Tips Aman Berinternet 
    a. Bijak dalam memberikan data pribadi di medsos
    b. Penggunaan enkripsi untuk menjaga integritas data
    c. Tangkis konten negatif dan kecanduan
    d. Menghindari & menangkal spam, malware, ransomware, virus & spyware
 
E. Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
    Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika :
    a. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
        mempertaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat manusia yang terlibat
        didalamnya.
    b. Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan antar manusia
        bisnis membutuhkan etika yang mampu memberi pedoman bagi pihak yang
        melakukannaya.
    c. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika dibutuhkan
        untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.

Senin, 19 April 2021

Konsep Cyberlaw

A. Pengertian Cyberlaw 
    Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw
itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
    1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata
        yang memiliki nilai dan kepentingan
    2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
        pengaruh dalam dunia nyata
    Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet.
    Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan

memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya.
 
B. Ruang Lingkup Cyberlaw
    Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup cyberlaw diantaranya :
    1. Hak Cipta (Copy Right)
    2. Hak Merk (Trade Mark)
    3. Pencemaran nama baik (Defamation)
    4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
    5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
    6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
    7. Kenyamanan individu (Privacy)
    8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
    9. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
    10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
    11. Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
    12. Pornografi
    13. Pencurian melalui internet
    14. Perlindungan konsumen
    15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment,
          e-education, dll.
 
C. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
    Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari
54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan 
dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
 
D. Celah Hukum Cybercrime
    Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang dibentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
    1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi dimasa yang
        akan datang
    2. Kehidupan masyarakat manusia baik sebagai kelompok dan bangsa
    3. Pada saat undang-undang diundangkan lansung “konservatif”
    Menurut suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam
UUITE, diantaranya :
    1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
    2. Pasal perjudian di internet (gambling online)
    3. Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet
    4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
    5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
    6. Profokasi melalui internet

Minggu, 11 April 2021

Konsep Cybercrime

A. Pengertian Cybercrime
        Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya
        Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
    1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau
        penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,
        keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
    2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau
        lunak, sabotase dan pemerasan.
 
B. Karakteristik Cybercrime 
    Karakteristik cybercrime yaitu :
    1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
        dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
        yang berlaku.
    2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang
        terhubung dengan internet.
    3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang
        cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
    4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
    5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

 
C. Bentuk-Bentuk Cybercrime 
    Klasifikasi kejahatan komputer :
    1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
    2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
    3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai
        dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
    4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
    5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer
        atau sarana penunjangnya

    
        Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
    1. Unauthorized Access to Computer System and Service 
    2. Illegal Contents
    3. Data Forgery
    4. Cyber Espionage
    5. Cyber Sabotage and Extortion
    6. Offense against Intellectual Property
    7. Infringements of Privacy
 
D. Contoh Cybercrime
    1. Hacker dan Cracker
    2. Denial Of Service Attack
    3. Pelanggaran Piracy
    4.
Fraud
    5.
Gambling
    6. Pornography dan Paedophilia
    7.
Data Forgery

Minggu, 04 April 2021

Konsep Profesionalisme Kerja Bidang TI

A. Gambaran Umum Pekerjaan Bidang IT  

Teknologi Informasi (TI) merupakan teknologi yang berkembang secara revolusioner (seperti pada hardware) maupun bersifat evolusioner (seperti pada software) sehingga menuntut pelaku profesionalisme TI untuk selalu mengikuti perkembangannya.

Dalam menjalankan profesinya, seorang TI memiliki prasyaratan profesionalisme seperti :
a. Dasar ilmu yang kuat dibidangnya
b. Penguatan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan
    konsep/teori belaka.
c. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
 
Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja di bidang TI :
a. Masih banyak pekerja di bidang TI yang tidak menekuni profesinya secara total / sekedar
    sambilan.
b. Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja
    di bidang TI.
c. Masih belum ada (mungkin) organisasi profesional yang menangani para profesional
    dibidang TI 
 
 
B. Kompetensi Bidang TI
 
Kompetensi profesionalisme di bidang IT, mencakupi beberapa hal : 
a. Ketrampilan Pendukung Solusi IT
b. Ketraampilan Pengguna IT
c. Pengetahuan di Bidang IT
 
C. Kelompok Bidang Teknologi Informasi
 
Secara umum, pekerjaan di bidang Teknologi Informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidang pekerjaannya :
a. Kelompok Pertama  
    1. Sistem Analis
    2. Programmer 
    3. Web Designer 
    4. Web Programmer
b. Kelompok Kedua
    1. Technical Enginer
    2. Networking Engineer
c. Kelompok Ketiga
    1. EDP Operator
    2. System Administrator
    3.
MIS Director
d. Kelompok Keempat
    Adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. 
    Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor
    di industri Teknologi Informasi

D. Sertifikasi

Dalam mempertanggungjawabkan kemampuan menjalankan pekerjaan dibidang TI, perlu standarisasi dari sebuah profesi. Cara yang ditempuh adalah melalui sertifikasi, sebagai lambang sebuah profesionalisme
 
Beberapa manfaat sertifikasi :
a. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
b. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
c. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis (benchmarking), baik pada tingkat
    regional/internasional.
d. Membuka akses lapangan pekerjaan scr nasional, regional/internasional.
e. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman
    skala yang diberlakukan

 
Sertifikasi internasional untuk profesi bidang TI relatif pada lingkungan terbatas dan biasanya dikeluarkan berkaitan dengan produk software atau hardware dari perusahaan tertentu, seperti Microsoft, Oracle, Cisco, dll. Pelaksanaan sertifikasi diselenggarakan oleh perusahaan tersebut / lembaga yang ditunjuk sebagai afiliasi, tentunya dengan biaya yang cukup mahal

Hambatan pelaksanaan sertifikasi :
1. Biaya mahal, untuk mengikuti sertifikasi berstandar internasional dibutuhkan biaya
    kurang lebih 150 USD, itupun belum tentu lulus.
2. Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi.
3. Dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan diatas rata-rata untuk lulus sertifikasi.